Sabtu, 02 November 2019

Nasib Garam Sumatraco Belum Putus

PayTren Dibekukan, Yusuf Mansur: Kami Turut Ketentuan BI

, Jakarta -Yusuf Mansur mengatakan akan ikuti ketentuan Bank Indonesia ihwal isi lagi uang elektronik lewat Paytren. Yusuf Mansur yang pendiri PayTren menjelaskan ketentuan itu dibikin untuk kebaikan.

Menurut Yusuf Mansur, PayTren sudah mendatangi Bank Indonesia semenjak Maret 2014 untuk memberikan laporan mengajukan uang elektronik.Kami telah menanti izin itu dibuka. Kami benar-benar kooperatif sebab kami memerlukan izin untuk uang elektronik itu, tutur Yusuf Mansur waktu dihubungi Tempo, Sabtu, 7 Oktober 2017.

Ia meneruskan, Bank Indonesia waktu itu batasi deposito Rp 10 juta, PayTren malah batasi cuma Rp 5 juta. Itu tunjukkan jika kami betul-betul punya niat ikuti ketentuan, kata Yusuf Mansur.

Menurut Yusuf Mansur saat ajukan izin pada Juli 2017, PayTren langsung lebih keseluruhan ikuti ketentuan. Terhitung ketentuan partner baru yang tidak membolehkan deposit diawalnya.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjelaskan BI butuh menilai lembaga yang mengumpulkan dana warga lewat uang elektronik. Service itu harus diyakinkan sesuai ketentuan membuat perlindungan customer.

Izin tentang service uang elektronik ditata dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 mengenai Penyelenggaraan Uang Elektronik. Dalam ketentuan itu dikatakan jika instansi tidak hanya bank yang mengurus dana float Rp 1 miliar atau lebih harus meminta izin jadi penerbit uang elektronik. Dana float ialah dana mengendap yang masuk kelompok keharusan selekasnya bank.

PayTren, Tokopedia, Shopee, serta Bukalapak tertera telah mengurus dana float di atas Rp 1 miliar, tetapi belum mempunyai izin dari BI. Bank sentra juga putuskan hentikan service hingga sementara kantongi izin.

Agus menjelaskan proses pemberian izin akan berjalan paling lama 90 hari. Saat itu mulai dihitung sesudah semua kriteria dipenuhi e-commerce. Sepanjang izin diolah, tiap instansi masih dapat jalankan transaksi, tetapi tidak lewat uang elektronik. Dapat tunai, debit, atau lainnya, katanya.

HENDARTYO HANGGI

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar