Sabtu, 16 November 2019

Bikin RTV Bisnis Peter Sondakh Kian Menggurita

Mainan Import Dapat Tanpa ada SNI Asal Penuhi Ketentuan Berikut

, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea serta Cukai Kementerian Keuangan keluarkan ketentuan tentang barang import mainan harus Standard Nasional Indonesia (SNI). Direktur Kepabeanan Internasional serta Antar Instansi Ditjen Bea Cukai Robert L. Marbun menjelaskan ada pengecualian spesial buat mainan import tanpa ada SNI.

Contohnya untuk sampel serta uji laboratorium, tutur Robert di kantor Ditjen Bea Cukai, Senin, 22 Januari 2018.

Robert menjelaskan untuk barang sampel harus kantongi izin tersendiri. Seperti, katanya, perusahaan yang pasti izin impornya. perusahaan itu punyai NPWP, tuturnya.

Diluar itu, untuk barang uji laboratorium harus juga mempunyai izin seperi surat pengantar dari instansi berkaitan. Jadi bukan bermakna semua dapat dikecualikan, memang yang betul-betul di dukung dengan beberapa surat, katanya.

Robert menjelaskan untuk menegaskan ketentuan, Ditjen Bea Cukai mempunyai ketentuan baru dari Kementerian Perindustrian. Ketentuan itu tentang ketentuan barang harus SNI untuk perseorangan. Ini ketentuan jadi penegasan dari Ketentuan Kementerian Perindustrian yang akan berlaku esok 23 Januari 2018, katanya.

Dalam ketentuan ini nanti barang yang dipakai harus SNI mempunyai batas optimal sekitar 5 buah barang. Itu untuk barang import yang dibawa langsung oleh penumpang dari pesawat udara. Barang optimal 5 pcs per orang dengan memakai pesawat udara, kata Robert.

Diluar itu, Robert berujar untuk barang kiriman di luar negeri optimal beberapa 3 buah. Di atas jumlahnya itu, barang akan dikenai harus SNI. Untuk per pengiriman dalam tempo 30 hari, katanya.

Untuk barang kiriman, pengenaan harus SNI akan berlaku bila lebih dari 3 buah barang. Robert memberikan tambahan barang kiriman itu berlaku untuk pengiriman yang diperuntukkan pada satu individu. Atau per alamat kirim, keadaannya dapat alamat atau nama, katanya.

Menurut Robert ketentuan yang sudah diputuskan itu berlaku untuk barang pribadi atau tidak. Karena, katanya, pengertian barang pribadi ini tidak dapat dipastikan dengan jelas. Kami tidak mendeskripsikan pribadi apa, digunakan sendiri apa, pokoknya menegaskan satu klausal ini ketentuannya, ketetapannya melalui dari 3 atau 5 itu telah harus SNI, tuturnya.

Robert berujar ketentuan tentang mainan SNI ini tetap akan ditelaah dengan komperhensif. Ia menjelaskan semua ketentuan ini masih berdasar Ketentuan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 mengenai Pergantian Ketentuan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 mengenai SNI Mainan Dengan Harus. Ini ketentuan Kemenperin dengan utuh belum beralih, baru keterangan lebih detil atas satu pasalnya barusan, katanya.

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar