Rabu, 13 November 2019

Bagaimana Memeratakan Perdagangan Antarpulau di Indonesia_

Ini Modus Permata Hijau Keluarkan Faktur Fiktif

, Jakarta - Direktur Intelijen serta Penyelidikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yuli Kristiyono menjelaskan modus PT Permata Hijau Group dalam menerbitkan faktur fiktif sebetulnya tidak spesial. Modus itu sering dipakai oleh perusahaan-perusahaan yang pernah tersingkap menerbitkan faktur bodong untuk menghindarkan pembayaran pajak bertambahnya nilai.

“Perusahaan ini membuat kontrak dengan satu orang untuk penentuan perusahaan dalam menerbitkan faktur. Waktu dicari, perusahaan penerbit faktur itu nyatanya tidak ada serta mereka membuat perusahaan baru ,” kata Yuli pada Tempo, Selasa minggu kemarin.

Menurut Yuli, ada 14 perusahaan penerbit faktur fiktif yang disangka bekerja bersama dengan PT Permata Hijau Grup untuk menghindarkan keharusan membayar pajak. Dari keseluruhan perusahaan fiktif itu, tujuh salah satunya telah divonis bersalah oleh pengadilan serta bekasnya masih juga dalam step penyelidikan.

Hal itu yang membuat Yuli bingung mengapa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan malah menyetujui tuntutan praperadilan pemberhentian penyelidikan masalah faktur fiktif tiga perusahaan yang bernaung dibawah Permata Hijau Grup. “Masak, penerbit telah dipidana tetapi pemakai di stop penyidikannya?” tuturnya.

Pada 26 Agutustus lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyetujui tuntutan praperadilan pemberhentian penyelidikan masalah faktur fiktif yang diserahkan Toto Chandra, Direktur Keuangan PT Permata Hijau Group, salah satu orang terduga masalah sangkaan faktur fiktif yang menyertakan tiga perusahaan yang bernaung dibawah group itu. Tiga perusahaan itu ialah PT Permata Hijau Sawit, PT Nubika Jaya, serta PT Nagamas Palmoil. (Lihat Majalah Tempo : Vonis Ganjil Pemakai Faktur Fiktif).

Masalah ini berawal waktu penyidik pajak temukan terdapatnya keganjilan dalam surat pemberitahuan pajak (SPT) PT Permata Hijau Sawit, PT Nubika Jaya, serta PT Nagamas Palmoil. Tiga perusahaan ini diketahui memakai faktur fiktif dengan nilai plus dari Rp 200 miliar.

Direktorat Pajak sekarang tengah menyiapkan pemeriksaan kembali atas ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diluar itu, Direktorat memberikan laporan Muhammad Razzad, hakim tunggal yang memutuskan masalah perkara itu, ke Komisi Yudisial serta Tubuh Pengawas Mahkamah Agung sebab putusannya dipandang ganjil.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita Lain: 7 Serangan Ahok yang Buat Lulung Berang Ahok Meminta Lulung Diam, tetapi Ada Ketentuannya SBY Bingung Disalahkan Masalah RUU Pemilihan kepala daerah

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar